Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pencegahan, Koordinasi dan Kerjasama, Pelindungan Masyarakat, Sistem Informasi, Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pelaporan, Tunjangan Risiko dan Insentif, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat