Beberapa ketentuan dalam Perda No. 6 Tahun 2013 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 19. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat