Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan Bab III Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau Bab IV Tertib Lingkungan Bab V Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air Bab VI Tertib Penghuni Bangunan Bab VII Tertib Tuna Wisma, Tuna Susila dan Anak Jalanan Bab VIII Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian Bab IX Tertib Peran Serta Masyarakat Bab X Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2022
Tanggal Berlaku
13 Januari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 4
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan