semua orang, peMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, lingkungan yang tenteram dan tertib, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang; bahwa masyarakat Kota Padang Panjang merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan yang berlandaskan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", untuk itu diperlukan suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Padang Panjang yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman; bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, dan untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlu adanya pengaturan mengenai ketenteraman dan
ketertiban umum guna memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh suasana yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019.
- KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
- 27 halaman
|