Administrasi dan Tata Usaha Negara Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain bahwa salah satu cara penyelesaiaan kerugian daerah adalah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyelesaian kerugian daerah perlu disusun pedoman pelaksanaan sidang majelis Penyelesaian Kerugian daerah yang diatur dengan pertauran Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah;
UU nomor 12 tahun 1956, UU no 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005, peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018, peraturan bupati sijunjung nomor 58 tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN MAJELIS 3. SUSUNAN MAJELIS 4. KEWENANGAN KEDUDUKAN MAJELIS
5. TATA CARA PENYELESIAN KERUGIAN DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
20 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Tahun Berikutnya
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 5 Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Walikota Selaku Kepala Pemerintah Daerah Menetapkan Kebijakan Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
UU No.27 Tahun 1957; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP
8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERDA kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2007 Nomor 08 Seri D Nomor 03);
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran serta tertibnya proses pelaksanaan pemulihan kerugian keuangan dan barang daerah yang terjadi melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sehingga kasus-kasus kerugian daerah dapat segera diselesaikan; dalam rangka melaksanakan Permendagri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Negara Terhadap Bendahara perlu dibuat peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2002; UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Perda No.16 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi diberlakukan terhadap Pegawai Bukan Bendahara, Pegawai Non PNS, dan Penyedia Barang/Jasa. baik secara langsung tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UPKD); dan b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Majelis Pertimbangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelesaikan kasus-kasus kerugian Daerah. Sidang Majelis Pertimbangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota atau dihadiri oleh 6(enam) orang dari 9(sembilan) anggota Majelis Pertimbangan. Pemeriksaan untuk Pembuktian kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan oleh Inspektorat. Pegawai yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah diwajibkan mengembalikan kerugian Daerah secara utuh kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Pelaksanaan Tuntutan Gaji Rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan juga bagi Penyedia Barang/Jasa yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
38 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 45 Tahun 2018
pelaksanaan perda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah.
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Perda No.2 Tahun 2018 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian/daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tim penyelesaian kerugian daerah dan majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2014
Standar OPRASIONAL PROSEDUR MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN GANTI RUGI KABUPATEN BONE BOLANGO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2014/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Standar Oprasional Prosedur (SOP) Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Gaji Rugi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Oprasional Prosedur Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Uraian Standar Oprasional Prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Tahun 2015/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lain di Kabupaten Blora; bahwa untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan daerah, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab Pegawai terhadap pengelolaan kekayaan daerah serta untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah, maka perlu diatur
mekanisme penyelesaian kerugian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dan Pejabat lain di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kerugian Daerah
Bab IV Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan
Bab V Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Bab VI Kedaluwarsa
Bab VII Penghapusan
Bab VIII Pembebasan
Bab IX Penyetoran
Bab X Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XI Ketentuan Lain-lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2014 dicabut.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik dan benar termasuk dalam hal pemulihan Kerugian Daerah; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelesaian ganti Kerugian Daerah, maka perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya; bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, dalam rangka kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar dapat berjalan dengan efektif dan efiesien maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 dicabut
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 45 Tahun 2023
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 285
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Untuk Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelesaian tindak lanjut kerugian daerah pada Pihak Ketiga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dalam rangka memberi kepastian hukum dan pemulihan kerugian daerah untuk Pihak Ketiga, maka perlu menetapkan PERBUP
PERBIP ini mengatur mengenai kewenangan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; dan penghapusan piutang atas kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
48 hal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 46, BN.2021/No.1052, peraturan.go.id: 40 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat