PERBIP ini mengatur mengenai kewenangan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; dan penghapusan piutang atas kerugian daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat