PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN MAJELIS 3. SUSUNAN MAJELIS 4. KEWENANGAN KEDUDUKAN MAJELIS 5. TATA CARA PENYELESIAN KERUGIAN DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat