Perbup ini mengatur tentang: Ketentuan umum, Ruang lingkup, Informasi dan pelaporan kerugian daerah, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP), Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) keuangan dan barang milik daerah, Sekretariat, Penagihan dan penyetoran, Kedaluwarsa, Pembiayaan, Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, Penyelesaian kerugian daerah melalui badan peradilan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat