Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2020

Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: Ketentuan umum, Ruang lingkup, Informasi dan pelaporan kerugian daerah, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP), Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) keuangan dan barang milik daerah, Sekretariat, Penagihan dan penyetoran, Kedaluwarsa, Pembiayaan, Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, Penyelesaian kerugian daerah melalui badan peradilan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 44
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan