PENYELESAIAN-BEBAN-TAHUN-SEBELUMNYA
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2013/NO.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Tahun Berikutnya
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 5 Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Walikota Selaku Kepala Pemerintah Daerah Menetapkan Kebijakan Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
- UU No.27 Tahun 1957; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP
8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERDA kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
- Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Berikutnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
- Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2007 Nomor 08 Seri D Nomor 03);
- 6 hlm
|