Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 45 Tahun 2018

Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tim penyelesaian kerugian daerah dan majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
26 April 2018
Tanggal Berlaku
26 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.45
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan