Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Rumah ibadah di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan, penertiban, pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan, pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan khususnya Rumah Ibadah perlu dilaksanakan melalui Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2011, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 57 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2016, Perwali No. 7 Tahun 2017, Perwali No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Ketentuan Pemberian Pemutihan, Pelaksanaan Kebijakan, Tata Cara Pengajuan Pemutihan IMB Rumah Ibadah, Mekanisme Dan Tata Kerja Pelayanan Penerbitan Pemutihan IMB Rumah Ibadah, Biaya Retribusi Pemutihan IMB Rumah Ibadah, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BD NOMOR 26/G
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggunqlawaban subsidi, hlbah, bantuan Sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah ;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dipandang sudah tidak sesual lagi dengan Situasi dan kondisi pada saat lnl, sehlngga perlu diubah ;
c. berdasarkan pertimbangan sebagalmaoa dlmaksud dalam huruf a dan huruf b guna tertib administrasl pengelolaan keuangan daerah, per1u menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan Kedua Peraturan Wallkota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hlbah dan Bantuan Sosial yang Bersumber darl Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengubah Larnpiran I Peraturan Wa!ikota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian H1bah dan Bantuan social yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mad1un Nomor 16 Tahun 2017, sehingga Lampiran I secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota lnl.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN KELOMPOK SENI DAN PROSEDUR MENDAPATKAN NOMOR INDUK KESENIAN DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi
Sumber Daya Manusia di bidang seni, grup kesenian, paguyuban
seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar seni secara
standar, konsisten, dan berkesinambungan yang ada di wilayah
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk menjaring aspirasi dan minat grup kesenian,
paguyuban seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar
seni, mengetahui jumlah seniman, grup kesenian, paguyuban
seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar seni di wilayah
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara nyata dengan
mengajukan Nomor Induk Kesenian yang dapat dipantau secara
langsung eksistensinya sebagai tolok ukur dalam pelestarian dan
pengembangan kesenian di Wilayah Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pedoman Fasilitas Organisasi Kemasyarakat Bidang Kebudayaan,
Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai
Sosial Budaya Masyarakat;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Pemrosesan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga
Pendidikan/Sanggar di Bidang Seni Budaya;
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.106/HK 501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesenian;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Probolinggo.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Petunjuk Teknis
Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di
Kota Probolinggo Tahun 2017 yang terdapat dalam Lampiran yang tidak terpisahkan
dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2017
Perwali Kota Tegal No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Tegal untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; 2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; 6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 8.Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara; 9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 15.Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Hal yang ditur : Wajib Lapor, Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN dan Sanksinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD NOMOR 23/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dltetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berdampak pada perubahan nomenklatur dan penanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah dalam pencapalan Standar Pelayanan Minimal, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 07 Tahun 2014 tentanq Standar Pelayanan Minimal Pemer1ntah Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kota Madiun ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menter! Dalam Negerl Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapalan Standar Pelayanan Minimal ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Daerah;
3. Ruang Lingkup SPM Pemda;
4. Prinsip-prinsip SPM;
5. Penerapan SPM;
6. Pelaporan SPM;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 07 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerlntah Kota Madiun d1cabut dan dlnyatakan tidak berlaku.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 55 Tahun 2016, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2010, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penerimaan Dan Pembayaran Insentif, Besaran Dan Alokasi Insentif, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo berakibat hukum pada kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo.
Mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan wajib pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 20 Tahun 2017
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara & Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkanpemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, setiap Penyelenggara Negara maupun Apartur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Gorontalo wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki pada institusi sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan
UU No.29 Tahun 1959 ;UU 28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017;PERPRES No.55 Tahun 2012; PERMEN PANRB No.52 Tahun 2014
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud dan tujuan, Laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, Unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara,pembinaan dan pengawasan,larangan,sanksi dan tata cara perjatuhan sanksi,pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2017
PERWALI Kota Cirebon No. 62 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat