Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pola Tata Kelola; Tuntutan Hukum; Pola Tata Kelola Staf Medis; Komite Medis; Perubahan Peraturan Internal Staf Medis; Mutu Asuhan Profesional Kepada Pasien; Peraturan Internal Staf Keperawatan dan Kebidanan; Pembiayaan: Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat