Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi Kinerja (RAK), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. IKU Daerah dan IKU Perangkat Daerah; b. RKT Daerah dan RKT Perangkat Daerah; c. PK Daerah dan PK Perangkat Daerah; d. RAK Daerah dan RAK Perangkat Daerah; e. LKjIP Daerah dan LKjIP Perangkat Daerah; f. Metode Pengumpulan Data dan Pengukuran Kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat