Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis untuk mengembangkan dan mendagaunakan sebagaimana dimaksud npada huruf b maka sesuai dengan Pasal 8 UU No. 43 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perda tentang penyelrnggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, ruang Lingkup, Perencanaan, Perorganisasian, Pembentukan Penyelenggaraan Dan Jenis Perpustakaan, Pendanaan, Pelaksanaan, Pengawasan Monitoring Dan Evaluasi, Kelembagaan, Kerja Sama, Peran serta Masyarakat, Penghargaan, Larangan, sanksi administrasi, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018
penyelenggaraan - pelayanan - ibadah - haji - daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untu melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2008 dalam rangka meningkatkn pembinaan dan fasilitas maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1045; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Penyelnggaraan Pelayanan Ibadah Haji, Pelaksanaan Trasportasi Jemaah Haji,Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penetapan Alokasi Dana Desa/Negeri Tahun 2018, perlu ditentukan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri yang menjamin terwujudnya pemanfaatannya secara berhasil guna dan
berdaya guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
Penggabungan - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - di - kabupaten - cirebon
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui pemenuhan modal inti minimum PD BPR menindaklanjutkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kab. Cirebon .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/ POJK.03 / 2014; peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 / POJK.03 / 2016 ; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Perda Prov Jabar No. 06 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan PD BPR, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Perencanaan Pelaporan Dan Tata Kelola , Pengadaan Barang Dan Jasa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama , Evaluasi BPR, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan ,Ketentuan Lain-Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 26 Mei 2015;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : S-349/PK/2015 Tanggal 9 Juni 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar penghitungan tarif Retribusi Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam Peraturan Daerah berpedoman pada tata cara penghitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal
151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : S-749/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 perihal Penjelasan Formulasi Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketentuan yang diubah:
1. Pasal 2 terkait Pungutan Retribusi
2. Pasal 3 terkait Objek Retribusi
3. Pasal 6 terkait Tingkat Penggunaan Jasa Menara
4. Pasal 6A terkait Indeks Peruntukan
5. Pasal 6B terkait Indeks Ketinggian
6. Pasal 8 terkait Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
7. Pasal 8A terkait Peninjauan tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai perkembangan perekonomian dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, mengenai besaran tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, subjek pajak, wajib pajak, besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2018
PERDA Kota Balikpapan No. 12 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah NO. 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dałam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah l diubah dengan Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dałam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang' Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin
Gangguan;
UUD 1945 Pasał 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; 3. UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.19 Ta.hun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Mengubah PERDA NO.6 Tahun 2014
Mencabut PERDA NO.12 Tahun 2015
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfataan hutan produksi dan hutan lindung diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bahwa selain tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama dan perizinan pemanfaatan yang dilakukan di Taman Hutan Raya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut/II/2010, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung,
Subjek Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung meliputi:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. Pihak Lain.
Objek kerja sama Pemanfaatan Hutan Produksi meliputi:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; dan
e. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura, Pembinaan Dan Pengawasan,
Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Tahura meliputi:
a. Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Swasta;
d. Koperasi;
e. Lembaga Internasional; dan
f. pihak lainnya:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Lindung
Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran : 21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi, mengacu kepada Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 166);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 167);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yaitu :
- Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa ukur dan jumlah kunjungan
- Pasal 7 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif dan biaya penyediaan jasa
- Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi
- Pasal 15 ayat (2) tentang pembayaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan lbadah Haji di Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan pengawalan, biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat