Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD. NO. 2018/5 LL KOTA AMBON : 7 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan penetapan Alokasi Dana Desa/Negeri Tahun 2018, perlu ditentukan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri yang menjamin terwujudnya pemanfaatannya secara berhasil guna dan
berdaya guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
|