PENCABUTAN PERATURAN-IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018 NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dałam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah l diubah dengan Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dałam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang' Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin
Gangguan;
- UUD 1945 Pasał 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; 3. UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.19 Ta.hun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI 22 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
- Mengubah PERDA NO.6 Tahun 2014
Mencabut PERDA NO.12 Tahun 2015
- 3 hlm.
|