PERDA Kab. Pacitan No. 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA Mengubah besaran tarif retribusi
pembentukan desa tombulilato kecamatan atinggola kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa tombulilato kecamatan atinggola kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Tenaga Pekerja Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perkembangan keadaan tuntutan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk
meningkatkan pembinaan Tenaga Pekerja Harian Lepas
di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu meninjau
kembali Keputusan Walikota Semarang Nomor
814.2/106 Tahun 2001 tentang Pengaturan Tenaga
Pekerja Harian Lepas Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Pengaturan Tenaga Pekerja Harian Lepas
Pemerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, status TPHL, pembinaan TPHL, pemberhentian TPHL, pemberian uang lepas dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 21 Tahun 2010
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/D);
Setiap penyelenggaraan reklame dipungut pajak dengan nama
Pajak Reklame
Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame;
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan;
b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang pada bangunan tempat usaha atau profesi, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten;
e. Kegiatan Partai Politik yang tidak melibatkan sponsor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian dan berlakunya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi pelayanan kesehatan, untuk diadakan penyesuaian dan dituangkan dalam peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi pelayanan kesehatan dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan kemampuannya . melalui peningkatan pendidikan formal dengan memberikan kesempatan mengikuti tugas belajar dan izin belajar pada strata pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemerintah Kabupaten LuwuUtara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
. .
'
i•
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
I
6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
443 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor IOI Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Pelatihan;
10. Keputusan Kepala Lembaga Adrninistrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan
: 1. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE-
01/I/1994, Tanggal 2 Agustus 1994, Perihal Membangkitkan Semangat Pegawai Untuk Menngikuti Pendidikan Diploma III, Strata Satu (SI), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (83);
2. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/2004, Tanggal 24 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
: PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG TOGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkup Pemeintah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
(1) Syarat Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil :
a. mempunyai masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. bidang pendidikan /pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan program Diploma D-111, Strata Satu (S-1), Program Magister (S-2), dan Program Doktor (S-3) yang dinyatakan dalam rekomendasi oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan Bupati;
c, batas usia paling tinggi, yaitu :
1. untuk program Diploma (D-111) dan Strata Satu (S-1) adalah 30 (tiga puluh) tahun;
2. untuk program Strata Dua/Magister (S-2) dan Dokter Spesialis adalah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
3. untuk program Doktor (S-3) adalah 40 (empat puluh) tahun.
d. lulus seleksi program pendidikan yang dipilih pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri;
e. permohonan untuk mengikuti seleksi ditujukan kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah dan disetujui pimpinan unit kerjanya;
f. Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar dinyatakan sehat clan mampu
mengikuti program pendidikan atas rekomendasi Dokter Pemerintah; dan
g. Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dan fungsional dibebaskan dari jabatannya selama mengikuti program tugas belajar.
(2) Syarat Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil:
a. mempunyai masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
d. direkomendasikan oleh pimpinan unit kerjanya serta mendapat persetujuan dari
'- Sekretaris Daerah;
e. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
f. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan; dan
g. izin belajar hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan dalam wilayah Luwu Raya.
...
..
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2010.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2010/126 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan daerah merupakan salah satu aset daerah yang harus dipelihara danndikelola dengan baik Perda dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan perundang-undangan maka perlu memebtnuk kembali Perda tentrang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denfan PP No. 38 tahun 2008; Permendagri no. 13 tahun 2006; Permendagri no. 17 Tahun 2007; Perda kab. kuningan No. 13 tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. kuninan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 11 tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Peralihan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golonmgan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktuir Dan Besarnya Tarif, Jenis Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutabn Retribusi Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal telah ditetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang diinginkan, hal ini dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan karena kurang optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal tercantum dalam Lampiran I dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2010 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mensinergikan pelaksanaan kegiatan di
Kabupaten Temanggung sehingga dapat menghasilkan
kegiatan yang tepat mutu, tepat waktu tanpa mengurangi
kualitas serta didukung dengan administrasi yang tertib,
maka perlu memberikan honorarium bagi Tim Pengendalian
Pelaksanaan Kegiatan. Pemberian honorarium bagi Pejabat Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Kab. Temanggung belum diatur di dalam Peraturan Bupati Temanggung No. 55 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemelihataan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kab. Temanggung Tahun 2010
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU no. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PERDA Kab. Temangung No. 7 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2010; PERBUP Temanggung No. 55 Tahun 2009; PERBUP Temanggung No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Honorarium Kegiatan Pengendalian Pelaks,:inaan Kegicltan
Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
lnl.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wilayah Potensi Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil kajian teknis Dinas Sumber Daya Air
dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kebumen, maka
perlu menetapkan Wilayah Potensi Mineral dan Batubara di
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Wilayah Potensi Mineral dan Batubara di Kabupaten Kebumen.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950 ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Wilayah Potensi Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Kebumen yang meliputi Peta Wilayah Potensi Mineral dan Batubara di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat