standar-honorarium-kegiatan-pengendalian-pelaksanaan-kegiatan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2010 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mensinergikan pelaksanaan kegiatan di
Kabupaten Temanggung sehingga dapat menghasilkan
kegiatan yang tepat mutu, tepat waktu tanpa mengurangi
kualitas serta didukung dengan administrasi yang tertib,
maka perlu memberikan honorarium bagi Tim Pengendalian
Pelaksanaan Kegiatan. Pemberian honorarium bagi Pejabat Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Kab. Temanggung belum diatur di dalam Peraturan Bupati Temanggung No. 55 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemelihataan, dan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kab. Temanggung Tahun 2010
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU no. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PERDA Kab. Temangung No. 7 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2010; PERBUP Temanggung No. 55 Tahun 2009; PERBUP Temanggung No.1 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Honorarium Kegiatan Pengendalian Pelaks,:inaan Kegicltan
Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
lnl.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
- 4 hlm beserta Lampiran
|