Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Saat Retribusi Terutang Bab IX Tata Cara Pemungutan Bab X Tata Cara Pembayaran Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Tata Cara Penagihan Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XIV Kadaluwarsa Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LD.2010/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan