PAJAK-PAJAK DAERAH – PERUBAHAN KEDUA - PERDAKAB BULUNGAN NO. 9 TAHUN 2011
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih mengoptimalkan pemungutan pajak-pajak daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak – Pajak Daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketetapan minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tarif pajak progresif dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) perlu diatur kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak – Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak - Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah; 2) Ketentuan Pasal 16 diubah; 3) Ketentuan Pasal 48 Ayat (5) diubah; 4) Ketentuan Pasal 51 diubah; 5) Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak - Pajak Daerah
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016
perizinan, pelayanan publik - IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 26 TAHUN 2006 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penataan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak, pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, Permen LH dan Kehutanan No. P.21/MenLHK-II/2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 504) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dicabut
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan pasal 110 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dalam Peraturan Daerah; dan
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yaitu retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi, jangka waktu masa retribusi yaitu dalam jangka waktu 3 tahun, tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara mengajukan keberatan; pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, dan penghapusan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pemeriksaan atas pemberian dan pemanfaatan insentif; serta Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam rangka tindak lanjut evaluasi terhadap retribusi yang dikenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan /Kebersihan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan /kebersihan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan /kebersihan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 37 diubah;
b. Diantar Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A;
c. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2016
desa - pemberian sebagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka Peraturan Daerah tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa perlu disesuaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 menyebutkan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi
daerah kabupaten kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka Peraturan Darah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 perlu dicabut dan perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945:
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.28 Tahun 1999;
UU No.17 Tahun 2003;
UU No.1 Tahun 2004;
UU No.28 Tahun 2009;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.6 Tahun 2014;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.58 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No.71 Tahun 2010;
PP No.43 Tahun 2014;
PP No.87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam negeri No.80 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.1 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.7 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.13 Tahun 2011;
Pencabutan Perda Kabupaten Sukoharjo No.6 Tahun 2003 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UU 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 22 TAHUN 2009 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , UU NO 27 TAHUN 1983 , PP NO 42 TAHUN 1993 , PP NO 43 TAHUN 1993 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PP NO 55 TAHUN 2012 , PP NO 74 TAHUN 2014 , KM NO 35 TAHUN 2003 , PEMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Jenis – jenis angkutan orang dengan kendaraan umum , Perijinan angkutan , Objek dan subjek retribusi , tarif retribusi , Ketentuan pidana , Penyidikan , Ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
14 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penginapan/Pesanggrahan/Villa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan/ villa milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan tempat penginapan/pesanggrahan/villa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Sehubungan dengan adanya perubahan objek dan tarif retribusi penginapan/pesanggrahan/villa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa. Dimuat tentang perubahan pasal 8, dan penghapusan pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2016.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupayen Sikka Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan ketertiban,kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor di airmaka perlu dilakukan penentuan laik jalan bagi kendaraanbermotor di air melalui pengujian kendaraan; bahwa pengenaan biaya atas pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di air sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak lagi dipungut biaya; bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan yang tidak diskriminasi terhadap Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi/Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu didukung pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, namun dalam implementasinya terdapat Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang rekreasi dan olahraga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaataan Insentif Hasil Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Repuplik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 63) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1;
2. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan pada ayat (1) Pasal 8 diubah;
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 8A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat