Pemerintah Daerah Kabupaten SIkka
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupayen Sikka Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan ketertiban,kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor di airmaka perlu dilakukan penentuan laik jalan bagi kendaraanbermotor di air melalui pengujian kendaraan; bahwa pengenaan biaya atas pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di air sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- 6 halaman
|