Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kota Madiun berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; c. bahwa Kota Madiun belum memiliki pengaturan mengenai pengelolaan air limbah domestik sebagai pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran ; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku mutu Air Limbah Domestik;
Materi Pokok beriso tentang Ketentuan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Tugas dan Wewenang PEMDA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; Permen Kesehatan No. 12 Tahun 2013; Permen Kesehatan No. 71 Tahun 2013;
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup pelayanan kesehatan
3. komponen tarif
4. pola perhitungan tarif
5. pengelolaan penerimaan jasa pelayanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 128) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Persalinan , Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Bayi Pada Fasilitas Pelayannan Kesehatan Di Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan HAM yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh secara terarah terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata serta aman dan berkualitas sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; dan UU Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemda, Perencanaan, Pengadaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Mutu Pelayanan, Hak dan Kewajiban, Mutu Pelayanan, Hak dan Kewajiban, Tenaga Kesehatan WNA, Keadaan Gawat Darurat, Pengaduan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2022
LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi
daerah dan pelayanan kesehatan yang prima, menumbuhkan
semangat cinta kepada daerah serta untuk memperkuat citra
Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng
diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit; Untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan
logo rumah sakit, diperlukan suatu pengaturan dalam
pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng; 5. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng; 6. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum
Daerah La Temmamala Soppeng.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Lambang Negara, Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng, Badan Layanan Umum Daerah, Direktur, Desain, Desain logo RSUD La Temmamala, Logo. BAB II
LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA SOPPENG Pasal 2 (1) Logo RSUD La Temmamala (2) Logo (3) Logo RSUD La Temmamala Pasal 3 Logo RSUD La Temmamala Pasal 4 Makna dan arti logo RSUD La Temmamala. BAB III
PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
Bahwa Penyakit malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia terutama di Papua Barat sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan. Dalam rangka mengurangi perkembangan, dan penularan penyakit malaria di Provinsi Papua Barat perlu dilakukan percepatan eliminasi malaria untuk rnencapai target eliminasi malaria nasional pada tahun 2030
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemcrintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Percepatan Eliminasi Malaria.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Sendawar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 27
ayat (1) huruf r Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perumahsakitan, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Sendawar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2021; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Perbup Kab. Kubar No. 17 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Peraturan Organisasi Rumah Sakit; Peraturan Staf Medis; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.27 Seri C 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas lingkungan secara intensif dan terus
menerus;
b. bahwa kualitas lingkungan harus memenuhi syarat kesehatan agar
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengetahui kualitas lingkungan diperlukan
pemeriksaan pada laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur Pemeriksaan Keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia dan bakteriologi pada tempat atau ruang tertentu pada Dinas Kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk
mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan
fisik, kimia, bakteriologi penyakit menular dan sampel klinik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1996 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung, dalam upaya
untuk lebih meningkatkan kegiatan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat, beberapa Pasalnya perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung telah mengalami dua kali perubahan. Dalam perubahan terakhir, biaya setiap kali berkunjung atau berobat sebesar Rp. 400,-, sesuai dengan Pasal 26. Selain itu, pasien yang dirawat tinggal di Puskesmas akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,-, yang harus dibayar satu kali selama masa perawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat