Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002

Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pemeriksaan Keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia dan bakteriologi pada tempat atau ruang tertentu pada Dinas Kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik, kimia, bakteriologi penyakit menular dan sampel klinik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
17 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2002
Tanggal Berlaku
17 Juni 2002
Sumber
LD.2002/No.27 Seri C 9
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan