ELIMINASI MALARIA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD. No. 2022/13, LL Prov Papbar: 31 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK: |
- Bahwa Penyakit malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia terutama di Papua Barat sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan. Dalam rangka mengurangi perkembangan, dan penularan penyakit malaria di Provinsi Papua Barat perlu dilakukan percepatan eliminasi malaria untuk rnencapai target eliminasi malaria nasional pada tahun 2030
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemcrintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Percepatan Eliminasi Malaria.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
|