Administrasi dan Tata Usaha NegaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Inpres No. 27 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 24, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 23, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghapusan Ketentuan Kewajiban Memiliki Surat Persetujuan Prinsip dalam Pelaksanaan Realisasi Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 21, https://jdih.setkab.go.id :5
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Terpadu Pengetasan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin dan sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur, upaya pengentasan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 198; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
Inpres ini berisi tentang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan dan memantapkan pelaksanaan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan antar lintas sektor/instansi terkait;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 20, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan efisiensi ekonomi, perlu segera menghapus fasilitas dan perlakuan istimewa dengan meniadakan pungutan yang tidak berdasarkan peraturan atau didasarkan pada peraturan yang tidak sah, sehingga keseluruhan pembiayaan pembangunan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini berisi tentang Mencabut semua ketentuan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II, dan/atau jajaran di bawahnya, yang menjadi dasar perolehan dana bagi suatu yayasan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 19, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi/Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG.
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang perubahan harga dasar Gabah terhitung mulai tanggal 1 April 1998 menggunakan pendoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 18, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian rakyat, dipandang perlu untuk memacu pemerataan dan memperluas kesempatan berusaha melalui peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992;
Inpres ini berisi tentang cara meningkatkan dan mendorong semangat berswadaya dan berswakarsa dalam berkoperasi dikalangan masyarakat disertai dengan pemberian kemudahan dalam mendirikan koperasi sesuai dengan kelayakan usaha dan kepentingan ekonominya;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 17, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya reformasi di bidang poitik, hukum dan ekonomi, diperlukan langkah-langkah untuk menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan bagi penyelenggaraan kehidupan politik, hukum dan ekonomi, sehingga reformasi dapat berlangsung dengan tertib, damai dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang Secepatnya dan secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah terpadu guna menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan dan perwujudan reformasi di bidang politik, hukum dan ekonomi.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, https://jdih.setkab.go.id :11
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Pembangunan VII serta dalam rangka lebih meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menginstruksikan para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selama ini melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas dimaksud untuk segera dan langsung mengalihkannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998;
Inpres ini berisi tentang Mengalihkan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimilik oleh Negara Republik Indonesia, yang selama ini dilakukan masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sesuai dengan daftar sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Instruksi Presiden ini;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat