Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 1998

Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang cara meningkatkan dan mendorong semangat berswadaya dan berswakarsa dalam berkoperasi dikalangan masyarakat disertai dengan pemberian kemudahan dalam mendirikan koperasi sesuai dengan kelayakan usaha dan kepentingan ekonominya;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Juli 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :4
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan