Inpres ini berisi tentang Mengalihkan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimilik oleh Negara Republik Indonesia, yang selama ini dilakukan masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sesuai dengan daftar sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Instruksi Presiden ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat