Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 19 Tahun 1998

Penetapan Harga Dasar Gabah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang perubahan harga dasar Gabah terhitung mulai tanggal 1 April 1998 menggunakan pendoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 19 Tahun 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juli 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan