Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 27 Tahun 1998

Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Oktober 1998
Sumber
jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Inpres No. 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan