Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 21 Tahun 1998

Gerakan Terpadu Pengetasan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan dan memantapkan pelaksanaan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan antar lintas sektor/instansi terkait;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 21 Tahun 1998 tentang Gerakan Terpadu Pengetasan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juli 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :5
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan