Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1998

Percepatan Pelaksanaan Reformasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang Secepatnya dan secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah terpadu guna menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan dan perwujudan reformasi di bidang politik, hukum dan ekonomi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1998 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juni 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Juni 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan