Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 1998

Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang Mencabut semua ketentuan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II, dan/atau jajaran di bawahnya, yang menjadi dasar perolehan dana bagi suatu yayasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Juli 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :3
Subjek
YAYASAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan