Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No.97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, dan Perda Kab. Temanggung No.27 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Retribusi Perpanjangan Izin IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Retribusi izin usaha perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan izin usaha perikanan kepada masyarakat dan untuk membiayai penanggulangan dampak negatif dari pemberian izin usaha perikanan, pemungutan retribusi izin usaha perikanan perlu ditetapkan di Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
9. Penagihan
10. Penghapusan Piutang Retribusi Imb Yang Kedaluarsa
11. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2011 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Badan Layanan Umum Daerah serta dengan adanya pelepasan bangunan Maliawan, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam LingkunganPropinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
7. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2011 Nomor 7);
Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Pemakaman;
d. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
i. Retribusi Tera/Tera Ulang;
j. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan melihat perkembangan perekonomian
saat ini dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah disektor perhubungan serta untuk
meningkatkan pelayanan transportasi kepada
masyarakat, maka tarif pemakaian alat transportasi
darat sebagaimana diatur dalam Pasal 54 angka 8
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 9);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 9)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 16 TAHUN 2011 – RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum yang mengatur mengenai pemungutan retribusi untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dengan nama retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil perlu diubah sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 3 Tahun 2006; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penghapusan ketentuan Pasal 21 s.d. 25, penghapusan ketentuan Pasal 2 angka 3, menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 34A yang mengatur mengenai peninjauan tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 17 November 2014 telah membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyatakan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Menara Telekomunikasi; b. bahwa sehubungan dengan pembatalan penjelasan pasal tersebut, perlu diatur kembali penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu direvisi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1991
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 3) diubah, antara lain Pasal 68, Pasal 69, Penjelasan Pasal 69 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
4 hlm, Lampiran 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 1983, PP No 69 Tahun 2010, PP No 65 Tahun 2012, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2002, dan Perda Kabupaten Ketapang No 2 Tahun 2009
Dalam Perda ini diatur perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 2 (dua) angka dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 31, tentang pengertian Laboratorium Daerah Pengujian, Nilai Jual Objek Pajak;
b. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 ayat yang menyatakan Laboratorium dan/atau peralatannya meliputi pemakaian pelayanan Pengujian dan penggunaan peralatan yang dikelola oleh Laboratorium bersangkutan.
c. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diubah, huruf A, huruf B angka 4, angka 5 dan angka 7 diubah dan ditambah huruf D dan huruf E
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembangunan daerah, dan untuk menggali sumber pendapatan, guna menambah pendanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat