Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 2 (dua) angka dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 31, tentang pengertian Laboratorium Daerah Pengujian, Nilai Jual Objek Pajak; b. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 ayat yang menyatakan Laboratorium dan/atau peralatannya meliputi pemakaian pelayanan Pengujian dan penggunaan peralatan yang dikelola oleh Laboratorium bersangkutan. c. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diubah, huruf A, huruf B angka 4, angka 5 dan angka 7 diubah dan ditambah huruf D dan huruf E

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KETAPANG: 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan