Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 3) diubah, antara lain Pasal 68, Pasal 69, Penjelasan Pasal 69 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat