Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengun Peraturan Menteri Dnlam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemcrintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS penerima uang tunggu;
d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
e. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang;
f. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
g. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Calon PNS yang pembayaran gaji atau penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
pemberian-tambahaN penghasilan-pegawai negeri sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai besaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kab. Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Malinau No. 10 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapka Peraturan Bupati Kabupaten Malinau tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Malinau Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah
Peraturan Bupati Malinau Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI KETIGA BELAS
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Kader Posyandu Balita di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa Posyandu sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang berfungsi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi;
b. bahwa sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban kader Posyandu Balita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan Posyandu Balita sehingga mampu mendukung percepatan penurunan angka stunting, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan Insentif Kepada Kader Posyandu Balita di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Kader Posyandu Balita di Kabupaten Situbondo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755)
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1505)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 45).
Maksud pemberian insentif kepada kader Posyandu Balita adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban dari kader Posyandu Balita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan Posyandu Balita sehingga mampu mendukung percepatan penurunan angka stunting di Daerah.
Sasaran penerima insentif adalah Kader Posyandu Balita pada Desa/Kelurahan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baret
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.60 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Serta untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.40 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baret. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Piagam Audit Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang diberi
mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah dan mempunyai tugas,
wewenang, kewajiban, dan hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban maka pemerintah daerah memberikan tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dana
operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif dan
tunjangan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta dana operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu diatur dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Bab III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Bab IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Lainnya di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Lainnya di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk proses realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 (tiga belas). Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Radiogram Nomor 1883/390/SJ untuk Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Wlikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Gaji 13 tepat waktu sesuai ketentuan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2018; PERWALIKOTAMBON No. 55 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Fasilitator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu dilaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut bisa terlaksana secara efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium bagi fasilitator Sanitasi Total berbasis Masyarakat di Kota Padang; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Fasilitator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 2269/Menkes/Pr/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; dan Perda Kota Padang No 6 tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium fasilitator sanitasi total berbasis masyarakat sebesar Rp3.500.000,- yang merupakan standar biaya anggaran minimal dalam pendanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas (DAK Non Fisik) Kota Padang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat