Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penghasilan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang Berstatus PNS, Penghasilan Unsur Staf Perangkat Desa, Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara, Penghasilan bagi Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pejabat Sementara Perangkat Desa, Jasa Pengabdian Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat