Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, penyisipan Pasal 15A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
16 April 2024
Tanggal Pengundangan
16 April 2024
Tanggal Berlaku
16 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 124 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan