Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS KAMPUNG PANARAGAN JAYA MENJADI KELURAHAN
PANAGARAN JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Kecamatan Tulang Bawang
Tengah sebagai lbukota Kabupaten Tulang Bawang Barat yang
secara langsung berdampak pada semakin pesatnya
perkembangan dan kemajuan Kampung Panaragan Jaya terutama
karena posisinya yang strategis sebagai pusat pemerintahan:
b. bahwa kondisi Kampung Panaragan Jaya sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas memerlukan peningkatan pelayanan publik,
penataan wilayah. dan manajemen pemerintahan yang baik;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas dipandang pertu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Status Kampung Panaragan Jaya
menjadi Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang
Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5432);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4741);
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan
Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 01,
Tambanan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 02);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan
Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulanq Bawang Barat Nomor 9);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
3. Syarat Pembentukan
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan
5. Kedudukan dan Tugas
6. Susunan Organisasi
7. Lembaga Kemasyarakatan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 thaun 1998 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU no. 28 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No, 27 tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No.3 Tahun 2008; Perda Kab . Ngada No.6 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Umum; III. Nama, Objek, subjek dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENANAMAN MODAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal, yang telah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 3
maka dipandang perlu membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2387)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2900);
3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479);
5 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
143
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3872);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4724);
15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan
keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara perpajakan menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
18. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
19. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 92 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
21. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
144
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3330);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3335);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk
dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3563);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3617);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4637);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4761);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata
Cara Pemberian Insentif Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
145
33. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan
dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada Di Lingkungan yang
telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
34. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
35. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
36. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
37. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
38. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
39. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2007 tentang Pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah – Daerah Tertentu;
41. Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Bidang Penanaman Modal;
42. Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
43. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2010;
44. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Eletronik (SPIPISE);
45. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Nomor 4 Tahun
1985 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1986 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 );
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009
tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 13 );
47. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kabupaten
146
Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 6 );
49. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ).Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ). Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 3 ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
NOMOR 11 TAHUN 2011
6
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2011
PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali
Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan
meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang berkenaan dengan Retribusi Daerah; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, RETRIBUSI TRAYEK, GOLONGAN RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan Peraturan
Dearah ini
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk pelaksaan Pasal 127 Undang-Undang Nomoro 28 Tahun 2009
mengenai Retribusi Jasa Usaha ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
138 Tahun 138/Menkes/pb/II/2009; Peraturan Menteri kesehatan Nomor
631/menkes/per/III/2011;Peraturan Menteri kesehatan Nomor
903/menkes/per/V/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun
1993; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 231 Tahun 2002; Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Nias Nomor 10 Tahun 2008;
raturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Objek dan Retribusi Jasa Usaha
Bab III : Prinsip danPenetapan Tarif Retribusi
Bab IV : Pemungutan Retribusi
Bab V : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII : Insentif Pemungutan
Bab VIII : Penyidikan
Bab IX : Ketentuan Peralihan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah Retribusi daerah, maka pajak penerangan jalan merupakan jenis pajak yang merupakan kewenangan Kabupaten; perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 tahuni 956 tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3955);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW 07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek dan subjek pajak (pasal 2 – pasal 4)
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak (pasal 5 – pasal 7)
4. Wilayah pemungutan (pasal 8)
5. Masa pajak (pasal 9)
6. Pemungutan pajak (pasal 10 – pasal 20)
7. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21)
8. Kedaluwarsa penagihan (pasal 22 – pasal 23)
9. Pengurangan (pasal 20)
10. Keberatan, banding dan gugatan (pasal 21 – pasal 26)
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ( pasal 27)
12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan
(pasal 28 – pasal 30)
13. Kedaluarsa (pasal 31)
14. Ketentuan khusus (pasal 32)
15. Ketentuan pidana (pasal 33 – pasal 36)
16. Penyidikan (pasal 37)
17. Ketentuan penutup (pasal 38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011
PENGGUNAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2011/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Tata Cara Pemberian Serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2008 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur penggun Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a. maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dan Tata Cara Pemberian Seria Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dan Tata Cara Pemberian Seria Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian pelayanan jasa yang umum disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan, maka daerah berhak mengenakan pungutan dalam bentuk retribusi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.18 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, PP No.2 Tahun 1989, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.27 Tahun 2009, Perda No.7 Tahun 2004, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Peninjauan tarif; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Perda ini memiliki 30 halaman dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat