Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan 3. Syarat Pembentukan 4. Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan 5. Kedudukan dan Tugas 6. Susunan Organisasi 7. Lembaga Kemasyarakatan 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat