Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011

Penggunaan dan Tata Cara Pemberian Serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dan Tata Cara Pemberian Seria Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Pemberian Serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
02 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2011
Tanggal Berlaku
03 Maret 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.11
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan