PENGGUNAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2011/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Tata Cara Pemberian Serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2008 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur penggun Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a. maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dan Tata Cara Pemberian Seria Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dan Tata Cara Pemberian Seria Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
- 5 hlm
|