raturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Objek dan Retribusi Jasa Usaha Bab III : Prinsip danPenetapan Tarif Retribusi Bab IV : Pemungutan Retribusi Bab V : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab VI : Pemeriksaan Bab VII : Insentif Pemungutan Bab VIII : Penyidikan Bab IX : Ketentuan Peralihan Bab X : Ketentuan Pidana Bab XI : Ketentuan Peralihan Bab XII : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat