Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Umum; III. Nama, Objek, subjek dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011Nomor 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 1454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan