Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan maka perlu menyesuaikan kembali
nomenklatur pada Peraturan Walikota Samarinda Nomor 34
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 060/174/013.02
tanggal 30 November 2018 Perihal Perubahan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PERDA NO.3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 34 Tahun 2016.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan
terhadapUsaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Dinas;
b. Sekretariat, c. Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, f. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. UPT. Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang
meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan penaatan dan peningkatan
kapasitas lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala
UPTD serta Sub Bagian Tata Usaha UPTD menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masingmasing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang
tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 34 Tahun 2016.
30 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 32/Prt/M/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor:
060/173/013.02 tanggal 30 November 2018 Perihal
Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 32/Prt/M/2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 26 Tahun 2016.
Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Dinas.
b. Sekretariat, c. Bidang Perumahan, d. Bidang Kawasan Permukiman, e. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPT.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
pemerintahan konkuren bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas adalah jabatan karier bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan Eselon II.b atau jabatan
pimpinan tinggi pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu
dilakukan Penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal
tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018;
PEraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan LPMK, kedududukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan kepengurusan LPMK, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir penyelenggaraan urusan
fasilitasi kelembagaan profesi Aparatur Sipil Negara di Kota
Bontang, perlu menambahkan fungsi dan uraian tugas
jabatan struktural pada Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.44 Tahun 2016.
Ketentuan Romawi XII Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 44
Tahun 2016, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali
Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan Romawi XII Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 44),
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali
Kota ini.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi koordinasi dan sinergitas pelaksanaan, pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan maka perlu dibentuk lembaga penyelenggara perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kota Semarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu dibentuk lembaga penyelenggara perlindungan perempuan dan anak dengan Peraturan Walikota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2016 .
Peraturan ini memuat mengenai dasar dibentuknya Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak disertai dengan maksud dan tujuan beserta dengan susunannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Karang Taruna di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Pasal 3 menyatakan bahwa mekanisme dan tata cara pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa untuk melaksanakan makdsud tersebut di atas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme dan Tata Cara
Pembentukan Karang Taruna di Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/ 2005, Keputusan Menteri Sosial Nomor 25/HUK/KEP/X/2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum,, asas dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan keanggotaan, keorganisasian, mekanisme dan tata cara pemilihan pengurus karang taruna, pembina, hubungan tata kerja, sumber dana, majelis pertimbangan karanga taruna dan unit teknis karang taruna, identitas, ketentuan lain-lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 140, BN 2022 (1436) : 28 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri telah
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri dengan penetapan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014; Keppres No. 87 Tahun 2004; Perpres No. 114 tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2022; Permendagri No. 137 tahun 2022
Peraturan ini mengatur antara lain kedudukan tugas dan fungsi IPDN dan susunan organisasi IPDN terdiri dari :
a. penanggung jawab;
b. dewan penyantun;
c. Senat institut;
d. Rektor dan wakil rektor;
e. SPI;
f. Fakultas;
g. Lembaga;
h. satuan;
i. sekolah pascasarjana;
j. program pendidikan profesi kepamongprajaan;
k. kampus di daerah; dan
l. biro.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
28 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 43, BN 2018 (810) : 58 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat