Peraturan ini mengatur antara lain kedudukan tugas dan fungsi IPDN dan susunan organisasi IPDN terdiri dari : a. penanggung jawab; b. dewan penyantun; c. Senat institut; d. Rektor dan wakil rektor; e. SPI; f. Fakultas; g. Lembaga; h. satuan; i. sekolah pascasarjana; j. program pendidikan profesi kepamongprajaan; k. kampus di daerah; dan l. biro.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat