PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYELENGGARA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD. 2018/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi koordinasi dan sinergitas pelaksanaan, pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan maka perlu dibentuk lembaga penyelenggara perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kota Semarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu dibentuk lembaga penyelenggara perlindungan perempuan dan anak dengan Peraturan Walikota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2016 .
- Peraturan ini memuat mengenai dasar dibentuknya Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak disertai dengan maksud dan tujuan beserta dengan susunannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- 15 hal
|