Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren bidang perumahan dan kawasan permukiman. Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Dinas. b. Sekretariat, c. Bidang Perumahan, d. Bidang Kawasan Permukiman, e. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan g. UPT. Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kepala Dinas adalah jabatan karier bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan Eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat