Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2010

Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Karang Taruna di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum,, asas dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan keanggotaan, keorganisasian, mekanisme dan tata cara pemilihan pengurus karang taruna, pembina, hubungan tata kerja, sumber dana, majelis pertimbangan karanga taruna dan unit teknis karang taruna, identitas, ketentuan lain-lain dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Karang Taruna di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
11 November 2010
Tanggal Pengundangan
11 November 2010
Tanggal Berlaku
11 November 2010
Sumber
BD.2010/No.30
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan