Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum,, asas dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan keanggotaan, keorganisasian, mekanisme dan tata cara pemilihan pengurus karang taruna, pembina, hubungan tata kerja, sumber dana, majelis pertimbangan karanga taruna dan unit teknis karang taruna, identitas, ketentuan lain-lain dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat