Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemenuhan hak rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera memperoleh perumahan yang layak huni, perlu pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni; bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2O14-2O19, dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilaksanakan bantuan pembangunan dan rehabilitasi jumlah tidak layak huni menjadi rumah layak huni; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016’; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomo 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomo 1 Tahun 2018 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomo 16 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (Sepuluh) bab dan 27 ( dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan; Mekanisme Pengusulan dan Pelaksanaan Bantuan; Pendanaan dan Mekanisme Pencairan; Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya percepatan penyediaan sanitasi
untuk peningkatan kualitas kawasan perkotaan di Daerah
Provinsi Jawa Barat, dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh
Kelompok Kerja Sanitasi Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi
percepatan penyediaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 9 Pasal, 5 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI , PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI, WAKTU PELAKSANAAN, PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN
29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 259 Tahun 2015
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 259, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 61036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20 10 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi, perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana. Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 1Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014; Pergub No. 242 Tahun 2014; Pergub No. 332 Tahun 2014; Pergub No. 199 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana. Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Rumah Layak Huni di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan akan perumahan layak huni untuk
meningkatkan kualitas hidup sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, merupakan salah satu misi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
membangun infrastruktur dasar masyarakat yang
berkualitas dan merata;
b. bahwa agar terwujudnya rumah layak huni yang
berkualitas khususnya bagi masyarakat berpenghasilan
rendah maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan
standar rumah layak huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Standar
Rumah La.yak Huni di Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 PRP. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252 tahun 2011);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tembahan Lembaran
Neegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015;
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERSYARATAN RUMAH LAYAK HUNI
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2014
PERUMAHAN - RAKYAT - pelayanan - minimal - standar
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, BD.2014/37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenpera No. 20/Permen/M/2008; Permen PU No. 14/PRT/M/2010; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 46 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Baru dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak
huni dan sehat bagi keluarga miskin di Kabupaten
Purbalingga, maka perlu dilaksanakan kegiatan
Pembangunan Baru dan Rehabilitasi rumah yang tidak
layak huni; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu
mengatur Bantuan Sosial kegiatan Pembangunan Baru
dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan
Pembangunan Baru dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak
Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 29/PRT/M/2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Lokasi dan Alokasi, Kriteria dan Penerima PB Rumah dan Rehabilitasi RTLH, Anggaran, Jenis Kegiatan dan Swadaya Masyarakat, Pengorganisasian dan Pelaksanaan Kegiatan, Tata Cara Pengajuan Usulan dan Pencairan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni Dalam Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan Baru Rumah Layak Huni Bagi
Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
ten tang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4123);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6222);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 3 1 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1419);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan
Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 596);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum
dan Bidang Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1006);
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor l);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN DAN KRITERIA TIPOLOGI MASYARAKAT YANG DIRELOKASI
BAB III BENTUK PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI
BAB IV KRITERIA DAN PENETAPAN MANFAAT PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI
BAB V MEKANISME PENYEDIAAN PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI
BAB VI PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2024
KEBIJAKAN STRATEGI DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Daerah Provinsi tentang Kebijakan Strategi Kabupaten Lampung Selatan dalam Pengelolaan Sampah Rumah; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 18 Tahun 2008; UU NO 25 Tahun 2009; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 81 Tahun 2012; PERPRES NO 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2023; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; PERGUB NO 27 Tahun 2022; PERDA NO 2 Tahun 2015; PERDA NO 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Kebijakan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Lampiran File: 19 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Morowali Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang untuk Kegiatan Pembangunan Baru dan/atau Rusak Berat dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagt masyarakat berpenghasilan rendah, maka salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan bantuan rumah yang dikelola secara swadayauntuk meningkatkan kualitas hidup bagt masyarakat bagi masyarakat;
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan rumah yang dikelola secara swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka diperlukan adanya penambahan nilai uang bantuan pembangunan dengan biaya yang memenuhi standar kebutuhan;
bahwa dengan kondisi pelaksanaan program dan kegiatan pemberian bantuan pembangunan rumah yang merupkan bantuan sosial maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan nilai uang bantuan pembangunan rumah, maka Peraturan Bupati Morowali Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang untuk kegiatan pembangunan baru dan/atau rusak berat dan peningkatan kualitas rumah yang dikelola swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perbup Nomor 46 Tahuan 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terhadpa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang untuk Kegiatan Pembangunan Baru dan/ atau Rusak Berat dan Peningkatan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Morowali Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang untuk kegiatan pembangunan baru dan/atau rusak berat dan peningkatan kualitas rumah yang dikelola swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah
7 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, LD Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2024 - 2028.
UU No. 3 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 12 Tahun
2021; Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018; Perda Kabupaten Pandeglang No. 8
Tahun 2021;
Perda Kabupaten Pandeglang No. 13
Tahun 2021.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistematika Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab III Pembiayaan Bab IV Pengendalian dan Evaluasi Bab V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat