Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Lokasi dan Alokasi, Kriteria dan Penerima PB Rumah dan Rehabilitasi RTLH, Anggaran, Jenis Kegiatan dan Swadaya Masyarakat, Pengorganisasian dan Pelaksanaan Kegiatan, Tata Cara Pengajuan Usulan dan Pencairan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat